Minuman Beralkohol (Miras)
Minuman Keras adalah
semacam minuman yang berbahaya dan membahayakan bagi orang yang meminumnya.
Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAWmelaknat khamr atau minuman keras yang
memabukkan mencakup kepada sepuluh golongan:
1.
yang memerasnya
2.
yang minta diperaskan
3.
yang meminumnya
4.
yang membawanya
5.
yang minta di antarkan
6.
yang menuangkannya
8.
yang makan hasil
penjualannya
9.
yang membelinya
10.
yang minta dibelikan.
” Demikian salah satu hadist riwaayat At Tirmidzi dan Ibnu
Majah.
Al Khamr secara bahasa
atinyatertutup, yang diambil dari kosa kata khimaryang
berarti kerudung (penutup
kepala) dan katakhamr yang berarti minuman yang memabukkan atau minuman keras
(miras). Demikianlah orang yang mengkonsumsikhamr menyebabkan akalnya tertutup
sehingga tidak bisa mengingat dirinya atau mabuk. Rasulullah SAW menetapkan
khamr (miras) tidak semata dari bahan untuk membuat khamr (miras), tetapi lebih
dari pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.
Miras (minuman keras),
apapun nama yang digunakan oleh manusia tetapi dapat membuat yang
mengonsumsinya mabuk hilang akal, seperti ganja, arak, tuak dan sejenisnya,
hukumnya adalah haram.Khamr didefenisikan oleh
Raslullah SAW adalah sesuatu yang memabukkan yang dapat mengakibatkan hilngnya
akal. Padahal akal adalah organ mulia anugerah Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk
mengontrol gerak gerik anggota tubuh. Maka hukum Islam menegaskan meminumkhamr baik
sedikit apalagi banyak hukumnya adalah haram. Rasulullah SAW bersabda: “Minuman
apapun kalau banyaknya itu memabukkan. Maka sedikitnyapun adalah haram.” (HR.
Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi)
Minuman keras
terbagi dalan 3 golongan yaitu:
– Gol. A berkadar Alkohol 01%-05%
– Gol. B berkadar Alkohol 05%-20%
– Gol. C berkadar Alkohol 20%-50%
– Gol. A berkadar Alkohol 01%-05%
– Gol. B berkadar Alkohol 05%-20%
– Gol. C berkadar Alkohol 20%-50%
Beberapa jenis minuman
beralkohol dan kadar yang terkandung di dalamnya :
– Bir,Green Sand 1% – 5%
– Martini, Wine (Anggur) 5% – 20%
– Whisky, Brandy 20% -55%.
– Martini, Wine (Anggur) 5% – 20%
– Whisky, Brandy 20% -55%.
Efek Samping Yang
Ditimbulkan :
Efek yang ditimbulkan
setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit
saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah / kadar alkohol yang
dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan
pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa
sedih dan kemarahan. mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung
berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya
timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis
reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul
perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan
malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan “asyik”. Dalam keadaan
seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga
untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur
menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat
lelah dan tertekan.
Bila dikonsumsi lebih
banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut : merasa lebih bebas lagi
mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional (
sedih, senang, marah secara berlebihan ) muncul akibat ke fungsi fisik –
motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi
motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental mengalami
hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.
Pengguna biasanya merasa
dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkahlakunya. Pada kenyataannya
mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka bisa.
Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan karena
mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Pemabuk atau pengguna
alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang
usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan
dengan kombinasi obat – obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi
berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan
lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
Tidak mengherankan bila
agama Islam memandangkhamr sebagai ummul khabaa-its atau « sumber segala
perbuatan keji » dan miftahu kulli syarrin yakni « kunci segala kemaksiatan ».
Manakala akal sudah tertutup oleh pengaruhkhamr adalah lumrah bnagi seseorang
bertindak di luar kontrol. Tindak kejahatan akan dilakukan, seperti
perkelahian, pembunuhan, kejahatan mengganggu ketentraman dan meresahkan
lingkungan. Alquran memerintahkan manusia untuk menjauhi atau mengharamkankhamr
ini, sebagai diwahyukan oleh Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 90-91, “Hai
orang-orang yang
beriman, sesungguhnya
khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji dan merupakan perbuatan syetan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keberuntungan. Sesungguhnya syetan
itu hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran
khamr dan berjudi itu, dan hendak menghalang- halangi kamu dari mengingat Allah
dan shalat; maka berhentilah kamu.”
Dari makna ayat Alquran
ini dapat disimpulkan secara sempurna bahwa,
khamr (miras) adalah
rijsun, sesuatu yang keji dan kotor (najis). Khamr (miras) adalah
perbuatan syetan.Khamr (miras) selalu menyeret kepada tindak kejahatan, permusuhan,
dan kebencian di antaramanusia.Khamr (miras) menghalangi
manusia dari berbuat baik, menjauhkan manusia dari berzikir kepada Allah dan
menghalangi manusia untuk mendirikan shalat. Selanjutnyakhamr (miras) dalam
segala bentuk dan kadarnya adalah haram. Demikian Allah SWT mengharamkan dan
memerintahkan kepada manusia untuk menjauhinya, semata untuk keselamatan
manusia itu jua adanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar